358 Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak di Jaksel
access_time Rabu, 06 Desember 2017 20:17 WIB
remove_red_eye 1925
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 358 pemilik kendaraan bermotor roda empat dan dua ditindak dalam razia yang digelar di Jl Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditindak lantaran menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Semoga razia ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak
Kepala Unit Pelayanan PKB-BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, pihaknya mengerahkan 43 personel gabungan yang terdiri dari Unit Pelayanan PKB-BBNKB, Polisi, dan Dishub.
"Dari total 358 kendaraan yang ditindak, sebanyak 72 kendaraan ditilang Polisi karena tidak dapat membayar pajak di lokasi penertiban," ujar Khariril Anwar, Rabu (6/12).
Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Banteng EfektifIa menambahkan, untuk sisanya, yakni sebanyak 286 pemilik kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua membayar pajak di tempat dengan jumlah total mencapai Rp 225.737.100.
"Semoga razia
ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraanya," tandasnya.